Tabel Jadwal Ahli Waris
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu
‘anhu
عن ابي هريرة
رضي الله عنه انه قال : ان رسول الله صلي الله عليه وسلم تعلموا الفرائض فانها من دينكم
وانها نصف العلم وانه أول علم ينزع من امتي (أخرجه الحاكم وابن ماجه).
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “pelajarilah oleh kalian ilmu faraidh,
karena sesungguhnya ilmu faraidh itu sebagian dari agama kalian dan setengah
dari seluruh ilmu. Dan sesungguhnya ilmu faraidh itu ilmu yang mula-mula akan
di cabut dari umatku”.
خْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ
أَخْبَرَنَا عَاصِمٌ عَنْ مُوَرِّقٍ الْعِجْلِيِّ قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ
الْخَطَّابِ تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَاللَّحْنَ وَالسُّنَنَ كَمَا تَعَلَّمُونَ
الْقُرْآنَ
Pelajarilah
faraidl, bahasa Arab & sunnah sebagaimana kalian mempelajari Al Qur`an.
[HR. Darimi No.2726]
Hadits ini
menempatkan perintah mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh sejalan dengan
perintah mempelajari dan mengajarkan Al-Qur’an. Ini tidak lain menunjukkan
bahwa ilmu faraidh merupakan cabang ilmu yang cukup penting dalam rangka
mewujudkan keadilan dalam masyarakat. Lagipula tidak jarang naluriah menusia
cenderung materialistik, serakah, tidak adil, dan mengorbankan kepentingan
orang lain demi memenangkan hak-haknya sendiri. Maka disinilah letak pentingnya
kegunaan ilmu mawaris, hingga wajib dipelajari dan diajarkan. Agar di dalam
pembagian warisan, setiap orang mentaati ketentuan yang telah diatur dalam
al-Qur’an secara detail
Hadis
tersebut juga menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
memerintahkan kepada umat Islam untuk mempelajari dan mengajarkan ilmu faraidh,
agar tidak terjadi perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta peninggalan,
disebabkan ketiadaan ulama faraidh. Perintah tersebut mengandung perintah
wajib. Kewajiban mempelajari dan mengajarkan ilmu itu gugur apabila ada
sebagian orang yang telah melaksanakannya. Jika tidak ada seorang pun yang
melaksanakannya, maka seluruh umat Islam menanggung dosa, disebabkan melalaikan
suatu kewajiban.
Tabel
berikut untuk mempermudah belajar faraidh, khususnya dalam mengetahui ahli
waris dan bagiannya masing-masing.
Bisa di
download di bawah ini
solidfiles atau
melalui Media Fire
cara
mendownloadnya silahkan baca di sini
Jika ada
masalah/link tidak bisa dibuka silahkan baca di sini
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.