Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum Musyrikin
Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak
Soal:
Saya
bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka
masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan
tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang
dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan
tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika
saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut
sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya
katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“.
Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang
muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4
real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan
kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu
ingin mengkafirkan saya?“.
Salah
satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat
peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa
pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?
Jawab:
Segala
puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada
Rasulullah.ِ
Amma ba’du.
Tempat
peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang
merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan
simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak
boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena
semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:
وَالَّذِينَ
لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً
“(hamba
Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika
mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan:
72).
Dan
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَاجْتَنِبُوا
الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ
غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ
“maka
jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan
az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan
Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).
Bagaimana
mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki
tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat
kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana
mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk
mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa
orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada
gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap
dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan
kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang
mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:
قَدْ
كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ
قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ
اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ
وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
“Sesungguhnya
telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang
bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya
kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain
Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu
permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah
saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).
Dan
para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur
ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang
membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu
tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan
gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.
Maka
wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri
untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah
bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh
pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim
dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam
pada dirinya.
Demikian,
semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta
keluarganya.
***
Penerjemah:
Yulian Purnama
Artikel
Muslim.or.d
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.