Afwan... Dilarang Merokok!!!
S
: Apa itu Rokok?
J
: Rokok adalah benda hisap yang bahan dasarnya tembakau, yang diperoleh dari tanaman
Nicotiana tabacum L.
S
: Apa itu tembakau?
J
: Tembakau adalah sejenis tumbuhan dai bangsa terong, memiliki batang berwarna
gelap dan berbentuk silinder, daunnya berbentuk lonjong besar dan agak lengket,
ber- bau tak sedap dan menyengat. Di dalamnya terkandung berbagai racun yang
membahayakan, diantaranya ni- kotin, nikotianin, tar, karbondioksida, dll.
S
: Apa itu merokok?
J
: Merokok merupakan istilah yang digunakan untuk aktivitas menghisap
rokok/tembakau dengan berbagai cara.
S
: Sebutkan berbagai cara merokok!
J
: 1. Cara Kretek/cerutu
2.
Menggunakan pipa(cangklong)
3.
Syisyah (menggunakan pipa panjang)
4.
Dikunyah (kunyahan yang menggunakan niko- tin)
5.
Dihirup
6.Dicium(menggunakan
campuran sejenis abu dan tembakau)
S
: Apa akibat dari merokok?
J
: WHO, American Council on Science and Health dan juga badan Kesehatan
Internasional lainnya juga para medis dan psikolog telah menyatakan kebiasaan
merokok dapat menimbulkan banyak penyakit, diantaranya menyebabkan :
Q
Gigi/gusi menjadi kuning/coklat
Q
Adanya gejala kering lidah
Q
Nafas bau, batuk, Asma, dan TBC
Q
Kanker mulut, hidung, tenggorokan, paru-paru
Q
Mengurangi nafsu makan
Q
Lemah lambung dan gangguan pencernaan
Q
Penyempitan pembuluh darah koroner
Q
Penggumpalan pada hati
Q
Berhentinya detak jantung tiba-tiba
Q
Gangguan kehamilan dan janin
Q
Kulit tidak sehat&iritasi mata akibat asap rokok
Dan
laporan dari WHO yang dipublikasikan bahwa aktivitas merokok telah membunuh 1
dari 10 orang dewasa di dunia tiap tahun atau 4 juta kematian perokok per
tahun.
S
: Apakah rokok sudah dikenal di zaman Nabi shallallahu 'alailhi wa sallam?
J
: Rokok belum dikenal pada zaman nabi dan mulai dikenal sekitar tahun 1492 M,
ketika Christopper Columbus melihat penduduk asli Amerika menghisap tembakau,
maka setelah itu menyebarlah rokok/tembakau di Eropa.
S
: Apa penjelasan ulama tentang hukum rokok?
J
: Mayoritas ulama lintas madzhab di masa sekarang telah berfatwa bahwa rokok
itu haram atau paling tidak makruh tahrim.
S
: Apa itu makruh tahrim?
J
: Makruh tahrim menurut sebagian ulama pada hakekatnya haram, istilah itu
sendiri karena sangat dekat dengan haram dan jauh dari halal. Dan makruh tahrim
adalah pelakunya diancam siksa namun tidak sebesar per- buatan haram. Dan orang
yang meninggalkannya diberi pahala oleh Allah.
S
: Siapa Ulama yang memfatwakan rokok itu haram?
J
: Abu Umar Basyir Al-Maidany dalam kitabnya “Mengapa Ragu Tinggalkan Rokok”
menyebutkan diantara para ulama Asy-Syafi’i : Syaikh Al-Qulyubi, Al-Bajrumi,
Ibnu Allan, Annajm, Al-Ghazzi, Muhammad Al-Barjanzi, Mustafa Al-hammani(mesir),
dan para ulama hijaz (Saudi Arabia) seperti Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Abdul
Aziz bin Baz, Ibnu Utsaimin, Syaikh Al-Albany, Muqbil bin Hadi Al-Wadi, dll.
S
: Rokok tidak disebut dalam Al-Quran, lalu apa yang menyimpulkan keharaman
rokok?
J
: Mereka lupa bahwa Allah berfirman,
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
“Tidak
ada satupun yang tertinggal dari (yang tidak disebutkan dalam) Al-Kitab
(Al-Quran).” (Q.S Al-An’am : 38)
Andai
Al-Quran menyebut segala sesuatu dengan menyebut namanya tentunya Al-Quran
tidak setipis se- karang (6236 ayat). Dan haramnya rokok tidak disebut- kan
secara langsung pada nash, melainkan dengan dalil-dalil umum dan kaidah-kaidah
komprehensif, seperti rokok membahayakan diri dan orang sekitar serta meng-
hambur-hamburkan harta.
S
: Sebutkan dalil yang menunjukkan keharaman rokok?
J
: Berikut ini dalil yang menunjukkan keharaman rokok?
1. وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
“Nabi
tersebut menghalalkan untuk mereka semua hal yang baik dan mengharamkan untuk
mereka semua hal yang buruk.” (Q,S Al-A’raf : 157)
Bukankah
rokok termasuk barang yang jelek, berbahaya dan berbau tidak enak?
2. وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Janganlah
kalian campakkan diri kalian dalam kehancur- an.” (Q.S Al-Baqarah : 195)
Padahal
rokok bisa menyebabkan orang terkena berbagai penyakit berbahaya seperti
kanker, TBC, dll.
3. وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ
“Dan
janganlah kalian melakukan perbuatan bunuh diri.”(Q.S An-Nisa : 29)
Padahal
merokok merupakan usaha untuk membunuh diri sendiri secara perlahan-lahan.
4. وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
“Dan
dosa keduanya (khamr dan judi) lebih besar daripada manfaatnya,(Q.S Al-Baqarah
: 219)
Bahkan
rokok sedikitpun tidak mengandung manfaat.
5. وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا. إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan
janganlah engkau bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka memboroskan
hartanya merupakan saudara-saudara setan.”(Q.S Al-Isra’ : 26-27)
Telah
jelas bahwa merokok merupakan perbuatan boros dan menghambur-hamburkan harta
benda.
6. لَيْسَ لَهُمْ طَعَامٌ إِلَّا مِنْ
ضَرِيعٍ. لَا يُسْمِنُ وَلَا يُغْنِي مِنْ جُوعٍ
“Tidak
ada makanan mereka kecuali dari pohon yang berduri. Makanan tersebut tidak
menyebabkan gemuk dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar.”(Q.S Al-Ghasyiah :
6-7)
Demikian
pula dengan rokok, tidak membuat gemuk dan menghilangkan rasa lapar, sehingga
rokok itu menyerupai makanan penduduk neraka.
7. لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak
boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.”[H.R Ahmad(2865)]
Padahal
rokok itu dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain serta
menyia-nyiakan harta.
8. إِنَّ اللَّهَ كَرِهَ لَكُمْ ثَلَاثًا
قِيلَ وَقَالَ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ
“Sesungguhnya
Allah membenci tiga perkara untuk kalian, (yakni) berita yang tidak jelas,
menghambur-hamburkan harta, dam banyak bertanya.”[H.R Bukhari(1477),
Muslim(4485)]
Rokok
termasuk menghambur-hamburkan harta.
9. كُلُّ أُمَّتِي مُعَافًى إِلَّا
الْمُجَاهِرِينَ
“Setiap
(dosa) umatku dimaafkan (akan diampuni) kecuali orang yang terang-terangan
berbuat dosa.”[H.R Bukhari(6069)]
Artinya
setiap umat islam itu akan memperolah ampunan kecuali orang yang berdosa
terang-terangan, sebagaimana perokok yang merokok tanpa rasa malu, bahkan
mengajak orang lain untuk berbuat kemungkaran seperti mereka.
10. مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ
وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ
“Barangsiapa
beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengganggu tetangganya.” [H.R Bukhari(6018)]
Bau
tidak sedap karena merokok sangat meng- ganggu isteri, anak, dan tetangga,
terutama malaikat dan orang-orang yang shalat di mesjid.
11. لا تزول قدما عبد يوم القيامة حتى يسئل
عن عمره فيم أفناه وعن علمه فيم فعل وعن ماله من أين اكتسبه وفيم أنفقه وعن جسمه
فيم أبلا
“Tidaklah
dua telapak kaki seorang hamba bisa bergeser pada hari kiamat sebelum ditanya
mengenai empat perkara, (yakni) tentang kemana ia habiskan umurnya, untuk apa
ia gunakan ilmunya, darimana ia memperoleh harta dan kemana ia belanjakan,
untuk apa ia pergunakan tubuhnya.”[H.R At-Turmudzi(2417)]
Padahal
seorang perokok membelanjakan hartanya untuk membeli rokok yang haram. Benda
yang sangat ber- bahaya bagi tubuh dan mengganggu orang lain yang berada di
dekatnya.
12. مَنْ أَكَلَ ثُومًا أَوْ بَصَلاً
فَلْيَعْتَزِلْنَا أَوْ لِيَعْتَزِلْ مَسْجِدَنَا وَلْيَقْعُدْ فِى بَيْتِهِ
“Barangsiapa
yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah menjauhi kami dan mesjid
kami dan hendaklah ia berdiam saja di rumahnya.” [H.R Muslim(1253)]
Rokok
jelas jauh lebih mengganggu dibandingkan dengan bawang merah atau bawang putih.
Gangguannya tidak lebih ringan daripada kedua benda itu. Perlu diketahui,
diantara sunnah ketika menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah adalah
memakai wewangian dan bersiwak. Sementara rokok justru dapat merusak sunnah
nabi tersebut.
13. وَمَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ كَمَثَلِ
صَاحِبِ الْمِسْكِ إِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْهُ شَىْءٌ أَصَابَكَ مِنْ رِيحِهِ
وَمَثَلُ جَلِيسِ السُّوءِ كَمَثَلِ صَاحِبِ الْكِيرِ إِنْ لَمْ يُصِبْكَ مِنْ
سَوَادِهِ أَصَابَكَ مِنْ دُخَانِهِ
“Dan
perumpaan teman yang baik ibarat seorang penjual minyak wangi. Kalaupun ia
tidak memberikan minyaknya, kita mendapatkan aromanya yang semerbak. Sementara
perumpaan teman yang jahat, tak ubahnya pandai besi. Kalaupun kita tidak
terkena asap hitamnya, setidaknya kita akan mencium bau busuk dari
tungkunya.”[H.R Abu Daud(4831)]
Perokok
bisa disebut sebagai teman yang jahat. Orang yang duduk berdekatan dengan
perokok, bisa tergiur mencoba-coba menghisapnya, akhirnya membeli dan
mengkonsumsinya. Bisa juga terbakar kulit atau bajunya oleh api rokoknya, atau
setidaknya bisa terkena bau busuk rokok tersebut. Bahkan perokok jauh lebih
berbahaya dari tukang besi. Orang yang duduk di samping orang yang sedang
merokok, disebut sebagai perokok pasif. Ia secara tidak langsung menghisap asap
rokok tersebut, sehingga ikut terkena bahaya yang ditimbulkan oleh rokok.
Menjadi teman akrab yang selalu menemani paerokok saja sudah terlarang, apalagi
menjadi perokoknya sendiri.
14. من تشبه بقوم فهو منهم
“Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”[H.R Abu Daud(4033)]
Tidak
diragukan lagi merokok adalah salah satu dari warisan dan pengaruh kolonial.
Merokok merupakan indikasi betapa rendahnya jiwa seseorang, merupakan tindakan
meniru orang-orang kafir dan gaya hidup mereka.
15.
Kaidah-kaidah Syariat
Berbagai
pondasi ajaran syariat dan kaidah-kaidahnya menetapkan haramnya rokok, antara
lain:
·
Setiap yang berbahaya bagi diri sendiri dan membahayakan orang lain itu
dilarang(haram). Rokok berbahaya bagi penghisapnya dan orang di sekitarnya.
·
Asal dari sesuatu yang bermanfaat itu mubah dan asal dari sesuatu yang
berbahaya itu dilarang(haram). Rokok amat berbahaya, sehingga hukumnya haram.
·
Mencegah bahaya harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Merokok nyaris
tidak punya manfaat sama sekali, kalaupun ada sedikit, tetaplah harus
ditinggalkan karena menghindari bahaya lebih diutamakan.
·
Prinsip mencegah segala sesuatu yang bisa menggiring kepada perbuatan haram.
Merokok dapat diharamkan melalui kaidah ini, karena bisa menggiring seseorang
menjadi tukang menzhalimi orang lain, keras kepala, kurang beradab, dan bahkan
bisa menjerumuskan ke dalam bahaya haram yang lain, yakni minum minuman keras,
narkoba, dll.
S
: Sebagian alasan para perokok adalah merokok dapat meningkatkan konsentrasi,
mood, mengurangi stress, dan lelah serta mampu memecahkan masalah saat
menghisap sebatang rokok.
J
: Para ahli medis menyatakan bahwa di dalam rokok ada rekayasa kimia amonia
yang ditingkatkan keasamannya, sehingga membuat nikotin dalam tembakau jadi
lebih cepat diserap paru-paru dan akhirnya akan berefek ke otak dan sistem
saraf yang menimbulkan hal-hal ilusi seperti yang disebut di atas dan nyatanya
orang yang merokok, walaupun tidak punya masalah kelihatan sedang dalam masalah
dan tampak kelihatan suntuk.
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.