Tukaran Foto untuk Ta’aruf
Tanya:
Bolehkah saat proses ta’aruf (mengenal lebih dalam tentang
lelaki/wanita yang mungkin akan menjadi calon suami/istri –pen) kedua ikhwan
dan akhwat saling bertukar foto, yang tujuannya adalah untuk mengenali wajah
calon dan memantapkan pilihan?
(Pertanyaan dilontarkan dalam sesi tanya jawab kajian “Sejak
Memilih, Meminang Hingga Menikah” bersama Ustadz Muflih Safitra di Masjid
Namirah, Balikpapan).
Jawab:
Segala puji hanya untuk Allah, Rabb semesta alam, shalawat dan
salam semoga tercurah bagi Muhammad Rasulillah, para sahabat dan pengikutnya.
Tidak boleh ikhwan dan akhwat yang ingin ta’aruf bertukar foto
walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan. Hal ini dikarenakan
beberapa alasan:
Memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan
berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat
pandangan dan hawa nafsu.
Allah berfirman,
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka
menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka
menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS. An-Nuur: 31)
Foto di zaman ini sarat penipuan dan rekayasa, apalagi setelah
banyak muncul aplikasi komputer dan bahkan di HP jenis smart phone yang bisa
mengubah (mengedit) wajah asli menjadi lebih cantik atau ganteng, wajah kasar
menjadi halus, wajah tua menjadi muda, dengan hanya sentuhan jari.
Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis –khususnya foto akhwat
jatuh di tangan lelaki– sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di
dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan
memuaskan hawa nafsu. Penulis pernah memergoki seorang ikhwan tidur terlentang
dan tersenyum-senyum sambil memandangi foto akhwat yang jadi lawan ta’arufnya.
Ternyata pun si akhwat tidak jadi menikah dengannya.
Foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si
calon suami/istri secara akurat. Bisa jadi di foto si akhwat terlihat kecil,
padahal aslinya gemuk besar. Sementara itu si ikhwan ternyata laki-laki yang
sangat kurus. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan ternyata
aslinya tidak seperti itu.
Karenanya kami nasehatkan terutama kepada para akhwat, untuk
jangan sekali-kali menyerahkan foto kepada orang yang bukan mahram, sekalipun
itu calon pasangan hidup, yang belum tentu juga menikah dengan antum. Ini dalam
rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan,
dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.
Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal
yang detail. Jika berdasarkan biodata ta’aruf bisa dilanjutkan, maka si ikhwan
bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua si akhwat untuk membicarakan
hal-hal lain secara mendalam. Jika saat ta’aruf lanjutan dirasa cocok, maka
bisa diteruskan dengan nazhar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah
pandangan terhadap calon dihalalkan.
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Muflih Safitra bin Muhammad Saad Aly |
Balikpapan
konsultasisyariah.com
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.