Apakah Harus Menjawab Semua Adzan atau Cukup Satu?
Menjawab Semua Adzan yang Didengar?
Apakah
menjawab adzan harus berulang? Misalnya, kita mendengar adzan berkali-kali
salah satu waktu shalat, apakah harus dijawab semuanya? Nuwun..
Jawab:
Bismillah
was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Dalil
mengenai perintah menjawab adzan adalah hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu
‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا
مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ…
Apabila
kalian mendengar muadzin, tirukan seperti yang diucapkan muadzin, lalu bacalah
shalawat untukku…
(HR. Muslim 875, Nasai 686, dan yang lainnya).
Berdasarkan
hadis di atas, menjawab adzan, adalah perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Karena itulah, menjawab adzan, hakekatnya mengamalkan perintah Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Apakah
semua adzan harus dijawab, ataukah cukup menjawab satu adzan?
Dalam
hal ini, terdapat satu kaidah dalam ushul fiqh,
هل الأمر المطلق يقتضي التكرار أم لا
يقتضي التكرار
Apakah
perintah mutlak dalam syariat, harus dilakukan secara berulang, atau tidak
harus dilakukan secara berulang.
Ulama
berbeda pendapat dalam hal ini.
Pendapat pertama,
mengamalkan perintah mutlak harus diulangi selama memungkinkan.
Ini
merupakan pendapat yang dinisbahkan kepada Imam Ahmad dan mayoritas ulama
hambali, dan kata Ibnul Qasshar, ini pendapat Imam Malik.
Pendapat kedua,
bahwa mengamalkan perintah mutlak tidak harus diulangi. Sehingga cukup
diamalkan sekali, ketika sebabnya ada.
Ini
merupakan pendapat mayoritas ulama, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad
sebagaimana yang dipilih oleh Abul Khithab dan Ibnu Qudamah.
Dan
insyaa Allah yang lebih mendekati adalah pendapat kedua, karena bentuk
kata perintah (shighat al-Amr) tidak menunjukkan pengulangan. (Ushul al-Fiqh
al-Ladzi la Yasa’ul al-Faqih Jahluh, hlm. 163).
Berdasarkan
pertimbangan ini, jika seseorang telah menjawab satu adzan, apakah dia harus
menjawab adzan yang lain?
Jawabannya,
pada dasarnya mengamalkan perintah tidak harus diulang. Sehingga ketika dia sudah
menjawab adzan sekali, tidak perlu menjawab adzan yang lain, di waktu shalat
yang sama.
Hanya
saja, ada 2 hal yang perlu dibedakan:
[1]
Mengamalkan perintah menjawab adzan, ini hanya berlaku untuk adzan yang pertama
[2]
Keutamaan menjawab semua adzan, ini berlaku untuk semua aktivitas menjawab
adzan.
An-Nawawi
menjelaskan tentang hukum menjawab adzan yang berulang di satu tempat,
فيه خلاف للسلف حكاه القاضي عياض في شرح
صحيح مسلم، ولم أر فيه شيئاً لأصحابنا، والمسألة محتملة، والمختار أن يقال:
المتابعة سنة متأكدة، يكره تركها، لصريح الأحاديث الصحيحة بالأمر بها، وهذا يختص
بالأول، لأن الأمر لا يقتضي التكرار وأما أصل الفضيلة والثواب في المتابعة، فلا يختص،
والله أعلم
Ada
perbedaan pendapat ulama, seperti yang dinyatakan al-Qadhi Iyadh dalam Syarh
Sahih Muslim. dan saya tidak menjumpai pendapat masalah ini pada ulama madzhab
Syafiiyah. Dan permasalahan ini ada beberapa kemungkinan. Kesimpulan yang lebih
tepat bahwa menjawab adzan hukumnya sunah muakkad (ditekankan), makruh jika
ditinggalkan, berdasarkan hadis shahih yang secara tegas memerintahkannya. Dan
ini hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Karena perintah tidak
menunjukkan harus diulang. Hanya saja, keutamaan dan pahala menjawab adzan,
tidak hanya khusus untuk menjawab adzan yang pertama. Allahu a’lam. (al-Majmu’
Syarh Muhadzab, 3/119).
Karena
itu, jika kita mendengar adzan berkali-kali, cukup dijawab yang paling dekat
dengan kita, meskipu boleh saja menjawab yang lain, dan kita tetap mendapatkan
fadhilah menjawab adzan.
Allahu
a’lam.
https://konsultasisyariah.com
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.