Menunda Shalat karena Kuliah, Agar Bisa Berjamaah
Maaf mau tanya, jika seorang Dosen
molor mengerjakan shalat dikarenakan masih ngajar, misalnya, masuk waktu zhuhur
jam 12:25 kemudian dia shalat zuhur pada jam 13:00 namun tetap berjamaah
di jam tersebut. itu gmn Ustadz?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
Rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat, mana yang lebih
afdhal, shalat di awal waktu sendirian, ataukah shalat di akhir waktu namun
berjamaah. Ada 3 pendapat dalam hal ini,
[1] Shalat di awal waktu lebih afdhal,
meskipun sendirian
Ini adalah pendapat al-Hathab – ulama
Malikiyah –. Dalam Mawahib al-Jalil, beliau mengatakan,
أن الصلاة في أول الوقت فذا أفضل منها في آخر الوقت في جماعة قال في
المقدمات روى زياد عن مالك أن الصلاة في أول وقت الصبح منفردا أفضل من الصلاة في
آخره في جماعة
Shalat
di awal waktu sendirian, lebih afdhal dibandingkan shalat di akhir waktu secara
berjamaah. Dalam al-Muqadimat, diriwayatkan Ziyad dari Imam Malik, bahwa shalat
subuh di awal waktu meskipun sendirian lebih afdhal dibandingkan shalat subuh
di akhir waktu berjamaah. (Mawahib al-Jalil, 2/42).
[2]
Shalat di akhir waktu berjamaah, lebih afdhal dari pada shalat di awal waktu
sendirian.
Ini
merupakan pendapat Imam Malik dalam riwayat lain dan al-Baji – ulama Malikiyah
–, dan pendapat al-Buhuti – ulama hambali –.
Dalam
Mawahib al-Jalil dinyatakan,
ونقله ابن عرفة واختار سند أن فعلها في الجماعة في آخر الوقت أفضل من فعلها
فذا في أول الوقت وجزم به الباجي في المنتقى
Dan
dinukil oleh Ibnu Arafah, dan beliau memilih sanad dari Malik bahwa mengerjakan
shalat secara berjamaah di akhir waktu lebih afdhal, dari pada mengerjakannya
sendirian di awal waktu. Dan ini yang ditegaskan al-Baji dalam al-Muntaqa.
(Mawahib al-Jalil, 2/42).
Sementara
al-Buhuti mengatakan,
وتقدم الجماعة مطلقا على أول الوقت لأنها واجبة وأول الوقت سنة ولا
تعارض بين واجب ومسنون
Didahulukan
shalat jamaah secara mutlak, dari pada shalat di awal waktu. Karena shalat
jamaah itu wajib, dan mengerjakan shalat di awal waktu anjuran. Dan tidak
perllu dipertentangkan antara yang wajib dengan sunah. (Kasyaf al-Qana’,
1/457).
[3]
Lakukan shalat 2 kali, di awal waktu sendirian dan di akhir waktu berjamaah.
Ini
merupakan pendapat an-Nawawi – ulama Syafiiyah – , An-Nawawi
mengatakan,
فالذي نختاره أنه يفعل ما أمره به النبي صلى الله عليه وسلم فيصلى مرتين
مرة في أول الوقت منفردا لتحصيل فضيلة أول الوقت ومرة في آخره مع الجماعة لتحصيل
فضيلتها … فان اراد الاقتصار علي صلاة واحدة فان تيقن حصول الجماعة آخر
الوقت فالتأخير أفضل لتحصيل شعارها الظاهر
Pendapat
yang kami pilih, hendaknya dia melakukan seperti yang diperintahkan oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, yaitu shalat 2 kali. Di awal waktu sendirian, untuk
mendapatkan keutamaan awal waktu, dan shalat lagi di akhir waktu berjamaah,
untuk mendapatkan keutamaan jamaah… jika hanya ingin shalat sekali, selama dia
yakin bisa mendapatkan shalat jamaah di akhir waktu, maka mengakhirkan lebih
afdhal, untuk mendapatkan syi’ar jamaah. (al-Majmu’, 2/263)
InsyaaAllah pedapat yang lebih mendekati, kita memilik shalat
jamaah, meskipun tertunda pelaksanaannya. Apalagi penundaan shalat
jamaah, tidak sampai di penghujung waktu.
An-Nawawi
mengatakan,
ويحتمل أن يقال ان فحش التأخير فالتقديم افضل وان خف فالانتظار أفضل والله
أعلم
Bisa
juga kita pahami, jika penundaannya terlalu lama, maka lebih baik di awal
waktu. Namun jika penundaannya tidak terlalu lama, maka menunggu untuk bisa
jamaah, lebih afdhal. Allahu a’lam. (al-Majmu’, 2/263)
Karena
itu, bagi siswa atau mahasiswa yang mendengar adzan ketika sedang ada kuliah,
sehingga waktu shalat tertunda tidak terlalu lama, bisa tetap di tempat,
mengikuti kuliah. Kemudian seusai kuliah bisa shalat berjamaah bersama para
mahasiswa yang belum shalat.
Demikian,
Allahu a’lam.
Dijawab oleh Ustadz Ammi
Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
0 komentar:
Post a Comment
Komentarlah dengan baik dan bijak,
Anda sopan kami segan.
Jika ada link yang rusak, tolong bertiahu kami.
Terima Kasih.